Calon Pengantin, Lakukan 5 Vaksin Pra Nikah Ini Demi Keluarga Sehat!

Menjelang pernikahan, pasangan calon pengantin tentu disibukkan dengan berbagai hal persiapan, mulai dari pemilihan tempat, katering, konsep pernikahan, undangan, dan lain-lain.

Namun, banyak pasangan calon mempelai yang justru tidak menyadari, bahwa ada hal penting lainnya yang perlu mereka persiapkan termasuk melakukan vaksinasi sebelum menikah. Kenapa sih hal ini perlu dilakukan? Jadi,  Kondisi kesehatan kedua calon pengantin penting diperhatikan sebelum menikah. Hal ini karena setelah menikah, kamu akan berhubungan intim secara rutin. Selain itu, kemungkinan hamil pun sangat besar. Dengan pemberian vaksin, sang ibu dan bayi bisa terlindung dari beberapa penyakit berbahaya.

Dilansir dari berbagai sumber, ini dia 5 vaksin yang dapat diberikan sebelum kamu menikah dan memiliki anak:

 

  1. Vaksin DPT (difteri, pertusis, tetanus) dan TT (tetanus toxoid)

Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi TT bagi calon pengantin wanita. Namun bila telah melakukah vaksinasi DPT sebelumnya, kamu tidak perlu melakukan vaksinasi TT lagi. Hal ini karena pada vaksin DPT, sudah tercakup pencegahan tiga penyakit, yaitu difteri, pertusis, dan tetanus.

Kedua vaksin ini dapat diberikan sebelum menikah atau kepada wanita yang akan dan sedang hamil. Disarankan untuk melakukan vaksinasi ulang (booster) DPT setiap 10 tahun sekali.

  1. HPV (human papillomavirus)

Vaksin HPV diberikan sebagai tindak pencegahan terhadap kanker serviks. Jenis vaksin dewasa yang satu ini, juga harus diberikan kepada pria untuk mencegah penyakit kutil kelamin. Kedua penyakit ini rentan menyerang orang dewasa yang aktif secara seksual.

Karenanya, sebelum menikah, calon pengantin diharuskan menerima vaksin HPV untuk melindungi diri mereka dari penyakit IMS yang mematikan ini.

Vaksin HPV sebenarnya bisa diberikan sejak usia 9 tahun, hingga umur 45 tahun. Dan diberikan oleh dokter ahli kandungan. Kisaran biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 600.000 – Rp. 1.000.000 dalam sekali suntik.

  1. MMR (measles, mumps, rubella)

Melakukan vaksinasi MMR sebelum menikah juga dianjurkan, karena dapat membantu mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela. Hal ini penting, terutama bagi kamu yang ingin segera memiliki momongan.

Bila salah satu penyakit tersebut terjadi pada wanita hamil, dapat terjadi keguguran atau janin lahir dengan kecacatan. Vaksin ini tidak dianjurkan untuk wanita hamil karena mungkin berbahaya bagi janinnya. Sehingga, waktu terbaik melakukan vaksinasi ini adalah sebelum merencanakan kehamilan. Setelah divaksin, kamu dan pasangan juga perlu mencegah kehamilan selama 3 bulan.

Vaksin MMR ini dilakukan sekali seumur hidup, dengan kisaran biaya Rp. 200.000. Tentunya jumlah ini tidak seberapa jika dibandingkan risiko penyakit kronis yang bisa menyerang jika terkena virus rubella, kan?

  1. Cacar air

Terkena cacar air saat hamil bisa meningkatkan risiko janin mengalami cacat. Meski begitu, vaksinasi cacar air saat hamil tidak disarankan. Kamu dianjurkan untuk melakukan vaksinasi ini sebelum menikah. Vaksin ini juga lebih diutamakan bila usiamu di bawah 30 tahun dan belum pernah menderita cacar air. Bila ragu dengan riwayat vaksinasi yang pernah kamu lakukan, vaksin cacar ini boleh diberikan kembali.

  1. Hepatitis B

Hepatitis B disebabkan oleh virus yang menyerang liver. Menular lewat transfusi darah, hubungan seksual, dan penggunaan barang pribadi secara bersamaan. Vaksin Hepatitis B penting untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuhmu.

Vaksin hepatitis B diberikan tiga kali dengan jarak satu dan enam bulan. Suntikan pertama dan kedua untuk membentuk antibodi, dan suntikan ketiga untuk meningkatkan kadar sistem imun.

 

Menjamin kesehatan dan kemaslahatan hidup anak adalah tugas orangtua, cara memastikannya sejak dini ialah dengan melakukan vaksin. Biaya untuk melakukan vaksin tentu tidak sebanding dengan kebahagiaan memiliki anak yang terlahir sehat tanpa masalah apapun. Jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan pemeriksaan dan vaksinasi sebelum menikah, ya.