Cincin kawin pasti kita semua sudah sering mendengar kata tersebut, tetapi tahukah anda mengenai hukum cincin kawin dalam pandangan islam ? Tentunya sering ada pertanyaan “Apakah ada hukumnya dalam syariat islam untuk seorang suami memakai cincin kawin ? Apakah cincin kawin / atau tukar cincin setelah ijab-qobul itu juga salah satu syariat dalam islam ?”. Mari kita bahas penjelasannya berikut ini.
Pernikahan sendiri pada dasarnya dalam islam merupakan ibadah dan sama seperti ibadah lainnya maka harus memenuhi dua syarat utamanya yaitu :
- Ikhlas semata-mata karena Allah swt.
- Mengikuti sunnah Rasulullah saw.
Mengenai Cincin kawin sudah menjadi kebbiasaan yang dianggap sebagai hal medasar dalam sebuah pernikahan namun sesungguhnya hal ini bukan berasal dari ajaran Islam. Penggunaan cincin kawin ini sudah berlangsung berabad-abad yang lalu dan merupakan tradisi yunani atau romawi kuno yang di anggap sebagai simbol cinta kasih. Berbeda dengan Mahar, mahar jelas sudah menjadi suatu kewajiban bagi umat muslim yang akan menikah. Rasulullah sendiri pernah bersabda :
“Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin besi”(HR. Bukhori)
Namun dalam hadist ini tidak menyiratkan adanya tukar cincin antar kedua mempelai, tetapi lebih menekankan mengenai anjuran memberikan mahar walaupun seadanya. Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Mahar dengan Barang dan Cincin Besi. Artinya bahwa seseorang yang ingin menikah sedang ia tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan maharnya maka ia diperbolehkan memberikan mahar walaupun hanya berupa cincin besi atau sesuatu yang tidak seberapa harganya. Jadi yang dimaksud disini bukanlah cincin kawin, melainkan cincin besi yang diberikan oleh pihak laki-laki sebagai mahar untuk sang istri.
Tentunya dari sini kalian dapat menyimpulkan sendiri bahwa tidak ada syariat dalam islam mengenai cincin kawin. Yang menjadi kewajiban hanyalah mahar yang diberikan pihak laki-laki untuk pihak istri.