Dilarang Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk, Benarkah ?

Kalian terutama umat muslim mungkin masih bingung di tangan manakah cincin harus digunakan ? Jari tangan kanan atau kiri ? Apakah boleh jika digunakan di jari tengah atau telunjuk ? Terutama untuk umat muslim yuk simak penjelasan berikut agar kalian tidak bingung lagi.

Memakai cincin di tangan kanan / kiri ?

Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama telah sepakat untuk memperbolehkan memakai cincin di jari tangan kanan ataupun kiri. Dan bahkan tidak ada yang disebut makruh di antara keduanya baik tangan kanan ataupun tangan kiri.

Jari terlarang untuk cincin laki - laki

Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah. Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

 

 

 

Referensi :
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.