Menikah merupakan proses yang kompleks dalam hidup kita sebagai manusia melibatkan semua fisik, mental, perasaan, pikiran serta keberanian kita dalam menempuh kehidupan yang berbeda kedepannya.
Selain itu di dalam sebuah pernikahan pasti kita akan memberikan Mahar pernikahan atau bisa disebut mas kawin. Mahar ini sendiri merupakan sejumlah harta yang diberikan oleh pihak calon mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan serta salah satu syarat sah di dalam suatu pernikahan.
Pernahkan kita mendengar bahwa Rasulullah SAW sediri bahkan menanyakan kepada para sahabatnya mengenai mahar yang diberikan pihak laki-laki kepada calon istrinya. Dalam islam sendiri mahar ini memiliki makna yang cukup dalam dan di hormati. Sebab itu pula mahar harus diberikan secara ikhlas untuk memuliakan seorang wanita (calon mempelai) sesuai Qur’an Surat Annisa ayat 4.
Bagi pihak laki-laki / perempuan juga harus mengingat bahwa mahar ini bukanlah hal yang patut untuk di pamerkan kepada umum, mahar ini sendiri tujuannya adalah memuliakan mempelai wanita. Tapi sebagai wanita kita juga harus mengingat tujuan menikah dalam islam bukanlah untuk mencari mahal dalam jumlah besar.
Lalu bagaimana besarnya mahar atau mas kawin dalam islam ?
Sebelumnya telah disebutkan bahwa mahar merupakan pemberian dari calon mempelai pria dimana mahar ini akan menjadi hak milik seorang istri secara penuh nantinya. Pada kenyataannya sebenarnya tidak pernah ada batasan dalam pemberian mahar ini. Rasulullah sendiri disebutkan dalam sebuah hadist, bahwa beliau memberikan mahar untuk istrinya 12 uqiyah dimana 1 uqiyah sama dengan 40 dihram. Tetapi mahar sendiri tidak hanya identik dengan uang, emas dan lain sebagainya tetapi bisa juga sesuatu yang bersifat akhirati contohnya keimanan.
Sebagai calon suami tentu saja ingin memberikan mahar yang terbaik untuk calon istri anda, bahkan seringkali mahar ini berupa sesuatu yang di inginkan calon mempelai wanita. Sering kita mendengar mahar berupa al-qur’an dan alat sholat padahal calon mempelai wanita sudah memiliki keduanya dalam jumlah yang cukup. Untuk menghindari hal tersebut ada baiknya kedua pihak harus mendiskusikan dengan baik.
Sebagai wanita juga harus mengingat bahwa seorang wanita yang baik tidak akan menyusahkan atau memberatkan calon suaminya untuk sebuah mahar. Sebagaimana Rasulullah SAW berkata :
“Sebaik-baiknya wanita ialah yang paling murah maharnya” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi)
Jadi apa mahar terbaik menurut islam ? Setelah kita menyimak dan merangkum mahar terbaik merupakan mahar yang sesuai dengan kemampuan anda, baik yang berupa duniawi ataupun akhirati. Karena Allah tidak pernah membebani orang – orang yang akan menunaikan ibadah untuk menikah.