Syarat dan Pendaftaran Pernikahan di KUA

Menikah merupakan sebuah siklus hidup yang nantinya akan di jalani oleh setiap manusia, tentunya menikah juga bukanlah perkara mudah. Di Indonesia sendiri khususnya kaum muslim yang ingin menikah harus mengikuti aturan dari Kantor Urusan Agama (KUA), agar pernikahannya dinilai legal / resmi baik secara hukum di Indonesia maupun agama.

Tetapi terkadang masih banyak orang yang merasa ribet untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Padahal sebenernya cukup mudah, agar anda tidak perlu bolak – balik maka ada baiknya anda menyiapka persyaratannya. Lalu apa saja syarat yang harus di siapkan ?

Yang pertama anda harus sudah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan yang sesuai dengan alamat KTP masing – masing calon pengantin. Untuk itu anda perlu surat pengantar dari RT dan RW, serta jangan lupa membawa fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan fotocopy KTP prang tua. Setelahnya maka anda akan mendapatkan berkas :

  • Surat Keterangan untuk nikah (N1)
  • Surat Keterangan asal usul (N2)
  • Surat Keterangan tentang orang tua (N4)

Setelah anda mendapatkan semua dokumen maka anda sudah siap menuju KUA. Tetapi sebelum pergi anda harus memastikan membawa dokumen syarat berikut :

  • Berkas dari kelurahan
  • Surat pernyataan belum pernah menikah bertanda tangan diatas materai 6000
  • Surat pengantar RT dan RW
  • Foto copy KTP , KK dan fotocopy ktp orang tua masing-masing calon mempelai
  • Pas foto calon pengantin berukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar, warna latar belakang biasanya tak ada syarat tp tidak ada salahnya mengikuti KTP.

Saat anda sampai di KUA biasanya akan di tanya hari dan tempat akad nikah. Jika ingin menikah di gedung KUA maka acara ijab kabul harus dilakukan di hari kerja tanpa dipunggut biaya. Tetapi jika ingin akad di luar gedung, maka bisa di lakukan di akhir pekan dan membayar biaya Rp 600.000 di bank yang telah di tunjuk.

Dan satu lagi yang harus anda pastikan apabila anda akan menikah, pastikan lokasi akad nikah berada dalam kecamatan yang sama dengan KUA. Jika tidak maka KUA sesuai KTP akan memberikan surat pengantar.

Mendaftar pernikahan ke KUA berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam. Untuk calon pengantin beragama lainnya bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.